Materi PKn kelas VII BAB III PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Penjelasan umum
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan "Undang-Undang Dasar suatu negara
ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu". UUD 1945 memiliki
kedudukan paling tinggi dan fundamental. Hal ini karena merupakan sumber
legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di
bawahnya.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat pola kehidupan bernegara di Indonesia.
Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus
berpedoman dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai warga negara Indonesia,
kepatuhan kepada UUD 1945 harus dipupuk dan dikembangkan sehingga tercipta
ketertiban, keteraturan, dan kesejahteraan. Apabila kehidupan bernegara sudah
menyimpang dari UUD 1945, akan terjadi ketidakharmonisan. Bahkan, mungkin dapat
menyebabkan bubarnya Negara Republik Indonesia. Untuk itu, kita harus
berkomitmen melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dalam pembukaan UUD
1945, terdapat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan negara
Indonesia. Hal ini termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun II
Nomor 7. Berikut pokok-pokok pikiran tersebut.
a. Pokok pikiran
pertama
Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas
asas persatuan. Pembukaan ini, menghendaki persatuan bagi segenap bangsa
Indonesia seluruhnya.
b. Pokok pikiran
kedua
Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Pokok pikiran
ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkar atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang berbentuk
UUD harus berdasar atas permusyawaratan rakyat dan pervwakilan.
d. Pokok pikiran
keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Arti penting UUD 1945
dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 yang memuat beberapa pokok kaidah negara yang
fundamental, yaitu sebagai berikut.
·
Alinea
pertama
Menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Setiap manusia
memiliki hak kodrati untuk merdeka dan harus diperjuangkan. Selain itu, dalam
alinea ini, ditegaskan sikap menolak penjajahan karena berterntangan dengan hak
untuk merdeka.
·
Alinea
kedua
Menjelaskan arti
penting cita-cita bangsa Indonesia bahwa persatuan, kedaulatan, keadilan, dan
kemakmuran adalah hal lain yang perlu diwujudkan. Selain itu, dijelaskan bahwa kemerdekaan
bukanlah merupakan tujuan akhir bangsa Indonesia. Kemerdekaan adalah jembatan
menuju terciptanya keadilan dan kemakmuran masyarakat.
·
Alinea
ketiga
Menjelaskan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia dapat diraih tidak semata-mata hasil
perjuangan bangsa, tetapi juga merupakan berkat rahmat dan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa.
·
Alinea
keempat
Negara Indonesia yang
merdeka harus dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Negara Indonesia harus berdasarkan pada UUD dan hukum.
Selain itu, negara Indonesia mempunyai Pancasila sebagai dasar dan falsafah
negara. Pancasila terdiri dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang Dasar
1945 memiliki kedudukan sebagai berikut.
1)
UUD bersifat mengikat terhadap
pemerintah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan setiap warga negara
Indonesia.
2) Berisi norma-norma sebagai sebuah dasar
dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan
ditaati.
3)
UUD merupakan sumber hukum tertulis
(tertinggi). Setiap produk hukum (seperti UU, PP perpres, perda) dan setiap kebijakan
pemerintah berlandaskan UUD 1945.
4) Sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol
apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi
17 Agustus 19455
Pembukaan UUD 1945
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan proklamasi 17 Agustus
1945. Hubungan antara keduanya dapat kita lihat dari penjelasan sebagai
berikut:
1)
Pernyataan mengenai proklamasi
kemerdekaan ditetapkan pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Hal ini
menunjukkan bahwa antara pernyataan proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 merupakan
suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
2) Pembukaan UUD 1945 ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan ditetapkannya UUD, presiden, dan
wakil presiden. Hal ini merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
3)
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
merupaka suatu pernyataan yang lebih terperinci dari cita-cita yang luhur menjadi
semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan. Cita-cita luhur tersebut
berbentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
Hubungan antara
proklamasi dan pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Hal-hal yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat dari seluruh rakyat
Indonesia saat mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh
karena itu, merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara
dan merealisasikan proklamasi.
Komentar
Posting Komentar