Materi PKn kelas VII BAB III PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1944

Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hakikat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar

Undang-undang dasar dan konstitusi memiliki hubungan yang paling terkait. Kata konstitusi dalam bahasa inggris adalah constitution, bahasa Belanda constitutie, bahasa jerman constitution atau verfassung, dan bahasa latin constitution atau constituere. Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Tujuan konstitusi adalah memberikan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Selain itu, memberikan batasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. 

Konstitusi dalam arti luas terdiri dari konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat berupa hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Adapun konstitusi yang tidak tertulis berupa konvensi (kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara). Salah satu contoh konvensi adalah MPR mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa undang-undang  dasar termasuk bagian dari konstitusi.

Sementara, dalam arti sempit konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Undang-undang dasar antara lain memberikan kita panduan tentang bagaimana pemerintahan akan dibentuk, para pemimpin dipilih, kedudukan lembaga-lembaga negara, dan hak asasi dan kewajiban negara. Undang-undang dasar menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam sistem hukum nasional, peraturan-peraturan di bawah undang-undang dasar. 

Sebagai negara yang merdeka dan berdemokrasi Indonesia memiliki undang-undang dasar yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah undang-undang yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Undang-undang dasar tersebut bernama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau biasa disingkat UUD 1945. Dengan demikian, kedaulatan rakyat dipahami dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 yang menjadi pedoman dan norma hukum di bawahnya.


Perumusan Undang-Undang Dasar 1945

Negara Indonesia memiliki undang-undang dasar. Proses penyusunannya dibuat sebelum Indonesia merdeka oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI. Secara khusus, rancangan undang-undang dasar dibahas oleh BPUPKI pada sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945. Pada persidangan tersebut, BPUPKI membentuk panitia-panitia kecil, antara lain Panitia Hukum Dasar (diketuai oleh Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Mohammad Hatta). 
Pada 11 Juli 1945, Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang kemudian menggelar sidang. Hasil kesepakatan sidang tersebut adalah sebagai berikut.
1) Membentuk Panitia Perancang "Declaration of Rights" yang beranggotakan A. Soebardjo, Sukiman, dan Parada Harahap. 
2) Bentuk negara kesatuan atau unitaris. 
3) Kepala negara ditangan satu orang, yaitu presiden.
Panitia Hukum Dasar kemudian membentuk panitia kecil lagi (Panitia Perancang Undang-Undang). Tugasnya merancang isi undang-undang dasar. Panitia yang diketuai Soepomo ini beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari :
1) Soepomo (ketua), 
2) K.R.M.T Wongsonegoro (anggota),
3) Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota),
4) Alexander Andries Maramis (anggota),
5) Raden Panji Singgih (anggota),
6) Haji Agus Salim (anggota), dan 
7) Soekiman Wirjosandjoyo (anggota). 
Pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membahas dan menyepakati beberapa hal, seperti lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan pembentukan Panitia Penghalus Bahasa (terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo). Adapun rancangan undang-undang dasar diberikan kepada Panitia Penghalus Bahasa. 
Keesokan harinya, BPUPKI menggelar sidang pleno yang beragendakan "Pembacaan tentang pernyataan kemerdekaan". Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan hasil kerjanya. Ada tiga hal pokok yang disampaikan dalam laporannya, yaitu sebagai berikut.
1) Pernyataan tentang Indonesia Merdeka. 
2) Pembukaan undang-undang dasar.
3) Batang tubuh undang-undang dasar yang kemudian dinamakan sebagau "Undang-Undang Dasar", yang isinya meliputi :
  • Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
  • Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan,
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih, dan 
  • Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Rancangan UUD berjumlah 42 pasal, lima pasal diantaranya aturan peralihan dengan keadaan perang dan satu pasal mengenai aturan tambahan.
Pada 15 Juli 1945, BPUPKI kembali menggelar sidang dengan agenda "Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar". Selanjutnya, Soepomo selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar memberikan penjelasan atas naskah undang-undang dasar.
Pada 16 Juli 1945, dengan suara bulat, naskah Undang-Undang Dasar diterima dalam sidang BPUPKI. Selain itu, usulan-usulan Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air diterima. Tugas BPUPKI pun Berakhir.

Komentar