MATERI PKn KELAS VIII BAB II MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di samping
hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Yaitu aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun
tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan
perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi
Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi
penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri
atas.
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan
(amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu "Dengan ditetapkannya
perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal"
2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu
kesatuan yang bulat, Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat
dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan
cara mengkaji Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengubah
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara
yang Fundamental
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum,
keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memliki kedudukan yang
lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah
negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik
Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi
persyaratan, yaitu sebagai berikut.
a) Berdasarkan
sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang
menetapkan UUD Negara Republik Indonesia "Tahun 1945 telah mewakili bangsa
Indonesia.
b) Berdasarkan
isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara
(kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c) Pembukaan
menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
Pokok kaidah
negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan
yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum,
Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti
oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara
Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau
tidaknya Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan
dan tekad bangsa Indonesia. Pembukaan UUD ini dapat menjadi sumber dari
cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam berbagai
lingkungan kehidupan. Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang
fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pokok kaidah
fundamental yang ferdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 antara lain, yaitu:
1)
pokok-pokok pikiran yang
diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2)
pengakuan kemerdekaan hak
segala bangsa,
3)
cita-cita nasional,
4)
pernyataan kemerdekaan,
5)
tujuan negara,
6)
kedaulatan rakyat, dan
7)
dasar negara Pancasila.
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan "revolusi" dan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan
MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara
bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof.
Ismail Sunny (1977: 13).
"Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus
dipertimbangkan dengan berhasil atau
tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena
bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang
dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah".
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang
terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap
hak asasi manusia. Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan terhadap hak
asasi manusia merupakan salah satu bentuk perilaku bangsa yang beradab di
dunia.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga mengandung nilai
lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi
landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD memberikan landasan
dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa
Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu
menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia
mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Makna
Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Alinea
Pertama
Alinea pertama Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa
Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.
Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di
barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat
dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak
asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk
berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan
bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan
tidak sesuai dengan perkemanusiaan karena memandang manusia tidak memiliki
derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan
manusia lain.
Sejarah bangsa
Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Juga
tidak sesuai perkeadilan karena penjajahan memperlakukan manusia
secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan
kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak dan
kewajiban. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang
beradab di dunia.
Alinea pertama
juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri
dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan
rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk
merdek. Perjuangan
juga didorong keinginan supaya berkehidupan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti
ditegaskan dalam alinea III
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Kedua makna dalam
alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara
serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala
bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.
Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang
memiliki sifat
penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara
bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena sifat penjajahan dapat
dimiliki dalam diri manusia.
b. Alinea
Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.
a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini
menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut
kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang
tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan
perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan
mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran
bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih
harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang
"merdeka" berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. "Bersatu"
menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan
bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
Kita semua adalah
satu keluarga besar Indonesia. "Berdaulat" mengandung makna sebagai negara,
Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan
kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. "Adil" mengandung makna bahwa
negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan
berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan
antara negara dan warga negara, warga negara dan warga negara, warga negara dan
warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak
mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya,
dan pertahanan keamanan.
Makna
"makmur" menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran
atau kebahagian spiritual/batin. Kemakmuran yang diwujudkan bukan
kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi kemakmuran bagi seluruh
masyarakat dan lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan,
kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah
cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara.
Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, tetapi harus diisi dengan
perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita nasional.
c. Alinea
Ketiga
Alinea ketiga
memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai
oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini
merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa
Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa
Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil
jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha
Esa.
Alinea ketiga
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan
material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan
merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang
bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan,
bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa
Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Keyakinan dan
tekad yang kuat untuk
memperoleh kemerdekaan dan keyakinan
akan kekuasaaan Tuhan menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan
yang sederhana dan
tradisional tidak menjadi halangan untuk
berani melawan penjajah yang memiliki
senjata lebih modern. Para pejuang
bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan
bantuan kepada umat-Nya yang
berjuang di jalan kebenaran. Banyak
peristiwa sejarah dalam perjuangan
bangsa Indonesia melawan penjajah,
memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber
daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada
kekuasaan Tuhan dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.
Alinea ketiga
mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani.
Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang
beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip
keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual kehidupan dunia dan
akhirat, jasmani, dan rohani.
d. Alinea
Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d. dasar negara, yaitu Pancasila.
Negara lndonesia
yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah
merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di
segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud
cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang
Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini
menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan
diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas
dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum.
Prinsip bentuk
negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.
Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun-temurun.
Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam
negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk
menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara
Pancasila, yaitu"... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Kelima
sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara yuridis-konstitusional
adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan
setiap warga negara.

Komentar
Posting Komentar