Materi PKn kelas VII BAB III PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembentukan PPKI

Pada 7 Agustus 1945, setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik, BPUPKI (Dokuritsu Junbi Chosakai) dibubarkan. Soekarno kemudian diangkat sebagai ketua. Selanjutnya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Dokuritsu Junbi Inkai). Ada dua tugas PPKI, yakni sebagai berikut. 

Tugas Pertama

Yaitu meresmikan Pembukaan (Bahasa Belanda : Preambule) dan batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Tugas Kedua

Yaitu melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia. Selain itu, mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia. 


Keanggotaan PPKI 

PPKI beranggotakan 21 orang yang dipilih oleh Marsekal Terauchi. 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa). Namun, ternyata ada 6 orang anggota yang ditambahkan tanpa sepengetahuan Jepang. Penambahan anggota ini membuktikan bahwa PPKI Jepang tidak dapat mengintervensi jalannya sidang PPKI. Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut. 

1. Soekarno (ketua) 

2. Moh. Hatta (wakil ketua) 

3. Soepomo (anggota) 

4. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat (anggota) 

5. R.P. Soeroso (anggota) 

6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota) 

7. K.H. Wahid Hasyim (anggota) 

8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota) 

9. Oto Iskandar di Nata (anggota) 

10. Abdoel Kadir (anggota) 

11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota) 

12. Pangeran Poerbojo (anggota) 

13. Mohammad Amir (anggota) 

14. Abdul Maghfar (anggota) 

15. Teuku Mohammad Hasan (anggota) 

16. G.S.S.J. Ratulangi (anggota) 

17. Andi Pangeran (anggota)

18. A.H. Hamidan (anggota) 

19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota) 

20. Johanes Latuharhary (anggota) 

21. Yap Tjwan Bing (anggota) 

Anggota tambahan:

1) Achmad Soebardjo (penasihat) 

2) Sajoeti Melik (anggota) 

3) Ki Hadjar Dewantara (anggota) 

4) R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota) 

5) Kasman Singodimedjo (anggota) 

6) Iwa Koesoemasoemantri (anggota) 


Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)

Pada 18 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang pertamanya. Salah satu agenda acaranya menetapkan dan mengesahkan rancangan undang-undang dasar. Proses pengesahan undang-undang dasar ternyata berlangsung singkat, yaitu kurang lebih dua jam. 

Singkatnya proses pengesahan undang-undang dasar karena rancangannya telah dirumuskan sebelumnya oleh BPUPKI. Selain itu, faktor semangat persatuan dan kesatuan untuk segera membentuk undang-undang dasar membuat sidang tersebut berjalan lancar. 

Para anggota sidang membahas rancangan undang-undang dasar dalam suasana penuh rasa kekeluargaan, cermat, teliti, saling menghargai antaranggota, dan tanggung jawab. Secara lengkap, Sidang Pertama PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut. 

1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.

2. Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia. 

3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi. 

Undang-Undang Dasar 1945 berbeda dari rancangan awal. Terdapat beberapa perubahan di antaranya sebagai berikut.

1) Mengganti istilah "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar".

2) Kata "Muqaddimah" yang terdapat dalam "Piagam Jakarta" diganti dengan kata "Pembukaan".

3) Mengubah kalimat "dalam suatu hukum dasar" menjadi "dalam suatu undang-undang dasar".

4) Dalam Piagam Jakarta alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat tersebut diusulkan untuk dihilangkan dan diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".

5) Pada alinea keempat yang tercantum sila kedua Pancasila yang berbunyi "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "Kemanusiaan yang adil dan beradab".

6) Usulan perubahan yang terdapat dalam rencana undang-undang dasar, yaitu sebagai berikut. 

  • Pasal 6 Ayat (1), "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam", diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".
  • Pasal 29 Ayat (1), "Negara berdasar atas ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Selain itu, UUD 1945 yang ditetapkan dalam sidang pertama PPKI ini melalui dua tahap, yakni sebagai berikut. 
1. Pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terdiri atas empat alinea. 
2. Pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. 
UUD 1945 kemudian dilengkapi dengan bagian Penjelasan. Bagian Penjelasan tersebut dilampirkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946. Jadi, secara lengkap, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. 
  • Pembukaan UUD 1945 
Memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea, yaitu tujuan negara, bentuk negara, dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara. 
  • Batang Tubuh UUD 1945 
Terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Batang tubuh merupakan rangkaian kesatuan pasal yang bulat dan terpadu. Terdapat materi yang dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1) Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara. 
- Materi ini pada umumnya terdapat pada pasal 1-25. 
- Memuat pengaturan tentang kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga negara. 
2) Pasal-pasal yang berisi materi hubungn antara negara dan warga negara serta pendukungnya. Selain itu, berisi konsepsi negara di berbagai bidang, seperti ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik sosial budaya. Materi tersebut terdapat pada pasal 26-34. Adapun materi secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut. 

Bab I

Bentuk dan Kedaulatan

Bab II

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Bab III

Kekuasaan Pemerintah Negara

Bab IV

Dewan Pertimbangan Agung

Bab V

Kementerian Negara

Bab VI

Pemerintah Daerah

Bab VII

Dewan Perwakilan

Bab VIII

Keuangan Negara

Bab IX

Kekuasaan Kehakiman

Bab X

Warga Negara

Bab XI

Agama

Bab XII

Pertahanan Negara

Bab XIII

Pendidikan

Bab XIV

Kesejahteraan Rakyat

Bab XV

Bendera dan Bahasa

Bab XVI

Perubahan UUD

  • Penjelasan UUD 1945 
Penjelasan resmi UUD 1945 disusun oleh Soepomo. Penjelasan tersebut ada setelah UUD 1945 diumumkan dalam naskah resmi yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 7 Tahun II yang diterbitkan pada 15 Februari 1946. Dengan demikian, Penjelasan tersebut merupakan aturan tambahan dari UUD 1945. Meskipun berupa aturan tambahan, Penjelasan tersebut tetap merupakan bagian dari UUD 1945. Dalam Penjelasan UUD 1945, terdapat tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut. 
1) Rechtstaat 
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). 
2) Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) yang tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak tak terbatas). 
3) Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 
4) Penyelenggara pemerintah negara tertinggi adalah presiden di bawah majelis. 
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 
6) Menteri negara berfungsi sebagai pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 
7) Kepala negara memiliki kekuasaan tidak tak terbatas. 

Komentar