Materi PKn kelas VII BAB III PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembentukan PPKI
Pada 7 Agustus 1945, setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik, BPUPKI (Dokuritsu Junbi Chosakai) dibubarkan. Soekarno kemudian diangkat sebagai ketua. Selanjutnya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Dokuritsu Junbi Inkai). Ada dua tugas PPKI, yakni sebagai berikut.
Tugas Pertama
Yaitu meresmikan Pembukaan (Bahasa Belanda : Preambule) dan batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Tugas Kedua
Yaitu melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia. Selain itu, mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia.
Keanggotaan PPKI
PPKI beranggotakan 21 orang yang dipilih oleh Marsekal Terauchi. 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa). Namun, ternyata ada 6 orang anggota yang ditambahkan tanpa sepengetahuan Jepang. Penambahan anggota ini membuktikan bahwa PPKI Jepang tidak dapat mengintervensi jalannya sidang PPKI. Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut.
1. Soekarno (ketua)
2. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. Soepomo (anggota)
4. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
5. R.P. Soeroso (anggota)
6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
7. K.H. Wahid Hasyim (anggota)
8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
9. Oto Iskandar di Nata (anggota)
10. Abdoel Kadir (anggota)
11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
12. Pangeran Poerbojo (anggota)
13. Mohammad Amir (anggota)
14. Abdul Maghfar (anggota)
15. Teuku Mohammad Hasan (anggota)
16. G.S.S.J. Ratulangi (anggota)
17. Andi Pangeran (anggota)
18. A.H. Hamidan (anggota)
19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
20. Johanes Latuharhary (anggota)
21. Yap Tjwan Bing (anggota)
Anggota tambahan:
1) Achmad Soebardjo (penasihat)
2) Sajoeti Melik (anggota)
3) Ki Hadjar Dewantara (anggota)
4) R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
5) Kasman Singodimedjo (anggota)
6) Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)
Pada 18 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang pertamanya. Salah satu agenda acaranya menetapkan dan mengesahkan rancangan undang-undang dasar. Proses pengesahan undang-undang dasar ternyata berlangsung singkat, yaitu kurang lebih dua jam.
Singkatnya proses pengesahan undang-undang dasar karena rancangannya telah dirumuskan sebelumnya oleh BPUPKI. Selain itu, faktor semangat persatuan dan kesatuan untuk segera membentuk undang-undang dasar membuat sidang tersebut berjalan lancar.
Para anggota sidang membahas rancangan undang-undang dasar dalam suasana penuh rasa kekeluargaan, cermat, teliti, saling menghargai antaranggota, dan tanggung jawab. Secara lengkap, Sidang Pertama PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.
2. Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi.
Undang-Undang Dasar 1945 berbeda dari rancangan awal. Terdapat beberapa perubahan di antaranya sebagai berikut.
1) Mengganti istilah "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar".
2) Kata "Muqaddimah" yang terdapat dalam "Piagam Jakarta" diganti dengan kata "Pembukaan".
3) Mengubah kalimat "dalam suatu hukum dasar" menjadi "dalam suatu undang-undang dasar".
4) Dalam Piagam Jakarta alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat tersebut diusulkan untuk dihilangkan dan diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".
5) Pada alinea keempat yang tercantum sila kedua Pancasila yang berbunyi "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
6) Usulan perubahan yang terdapat dalam rencana undang-undang dasar, yaitu sebagai berikut.
- Pasal 6 Ayat (1), "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam", diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".
- Pasal 29 Ayat (1), "Negara berdasar atas ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
|
Bab I |
Bentuk dan Kedaulatan |
|
Bab II |
Majelis Permusyawaratan Rakyat |
|
Bab III |
Kekuasaan Pemerintah Negara |
|
Bab IV |
Dewan Pertimbangan Agung |
|
Bab V |
Kementerian Negara |
|
Bab VI |
Pemerintah Daerah |
|
Bab VII |
Dewan Perwakilan |
|
Bab VIII |
Keuangan Negara |
|
Bab IX |
Kekuasaan Kehakiman |
|
Bab X |
Warga Negara |
|
Bab XI |
Agama |
|
Bab XII |
Pertahanan Negara |
|
Bab XIII |
Pendidikan |
|
Bab XIV |
Kesejahteraan Rakyat |
|
Bab XV |
Bendera dan Bahasa |
|
Bab XVI |
Perubahan UUD |
- Penjelasan UUD 1945
Komentar
Posting Komentar