NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

 A.     Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

1.        Hakikat Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Masyarakat

Dalam bermasyarakat, manusia membutuhkan orang lain. Melalui interaksi, manusia bersosialisasi satu sama lain. Seorang filsuf Yunani, Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon. Artinya, manusia adalah makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya. Oleh karena keinginan manusia untuk bergaul antara satu dengan lainnya, manusia disebut makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia dapat saja memiliki pemikiran, sifat, dan karakter berbeda-beda serta dapat hidup sendiri. Namun, sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri.

Terkadang, dalam menjalankan kehidupan sosial, terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti pertikaian atau konflik yang didasari oleh tindakan atau perilaku manusia itu sendiri. Untuk dapat hidup rukun berdampingan dengan manusia lainnya, dibutuhkan sebuah aturan-aturan yang disepakati sebagai pedoman kontrol sosial dalam masyarakat. Aturan-aturan tersebut disebut norma.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Dengan kata lain, norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut. Jadi, setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut wajib menaatinya.

Setiap norma hanya berlaku atau mengikat pada satu kelompok tertentu. Hal ini berarti bahwa norma yang berlaku di satu kelompok masyarakat akan berbeda bentuk dan penerapannya dengan norma yang berlaku di kelompok masyarakat lainnya. Misalnya, norma yang berlaku pada aturan keagamaan. Norma yang berlaku di masyarakat Islam berbeda dengan norma yang berlaku di masyarakat agama lainnya, seperti Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, atau KonghuCu.

Norma dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dijunjung oleh kelompok masyarakat. Contohnya adalah ketika suatu kelompok masyarakat melarang seseorang membuang sampah sembarangan. Dalam contoh tersebut, masyarakat sangat menjunjung nilai kebersihan dan keindahan lingkungan.

Norma menjadi perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berusaha mempertahankan dan melestarikan norma-norma yang dianut. Cara yang ditetapkan untuk mempertahankan dan melestarikan norma adalah memberikan atau menetapkan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggar norma-norma tersebut. Masyarakat menciptakan sanksi dengan maksud mengendalikan perilaku seseorang sehingga

 

perilakunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi dalam pelaksanaannya terdiri dari dua ienis, yaitu sanksi positif dan sanksi negatif. Sanksi positif berupa penghargaan kepada individu. Misalnya, dengan memberikan pujian. Pujian ini menjadi dorongan baginya untuk bekerja keras meraih tujuan yang telah ditetapkan masyarakat. Sebaliknya, sanksi negatif berupa hukuman kepada individu. Misalnya, sindiran, ejekan, pengucilan, denda, dan hukuman penjara.

2.      Macam-Macam Norma

Dalam kehidupan sosial, kita tidak selalu dihadapkan dengan kedamaian dan keharmonisan. Hal ini dikarenakan manusia adalah makhluk sosial sekaligus individual sehingga terkadang ada perbedaan keinginan, pendapat atau hal lainnya yang dapat menyebabkan pertentangan atau perselisihan. Tentunya, kita sebagai masyarakat tidak menginginkan hal negatif itu terjadi. Dengan adanya norma atau kaidah yang menjadi pedoman terhadap tingkah laku manusia, pertikaian/konflik dapat teratasi. Norma dapat menjadi tuntunan bagi kita untuk berperilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat.

Secara skematis, jenis norma dapat dilihat pada peraga berikut.

Peraga 2.1 Macam-macam norma.

 

a.      Norma Agama

Norma agama adalah aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma ini ada perintah dan larangan. Tujuannya adalah mengatur manusia agar hidup bahagia di dunia dan akhirat. Manusia berusaha untuk mengendalikan sikap dan perilakunya dengan cara menaati perintah dan menjauhi larangan-Nya. Apabila manusia tidak menjalankan perintah-Nya atau melanggar norma agama, akan mendapatkan hukuman dari Tuhan. Contoh ketaatan terhadap norma agama, antara lain:

  • menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya;
  • menghormati dan patuh kepada orang tua;
  • tidak melakukan hal-hal yang tercela.

Pengakuan adanya norma agama sesuai dengan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa".








b.      Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan-aturan hidup yang berkaitan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani. Suara hati nurani ini senantiasa mengatakan kejujuran dan kebenaran yang mengarahkan manusia pada kebaikan. 

Selain itu, hati nurani manusia menuntun manusia agar memilih hal-hal yang baik, bukan yang tidak baik. Misalnya, seseorang yang memiliki hati nurani apabila menemukan barang milik orang lain, akan mengembalikannya.

Setiap manusia dikaruniai hati nurani agar dapat membedakan hal-hal atau perbuatan yang baik atau buruk. Sanksi dari pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa perasaan cemas, menyesal, dan bersalah karena hanya diri sendiri yang merasakannya. Contoh dari norma kesusilaan di antaranya adalah:

  • tidak menyombongkan diri kepada orang lain
  • berbuat baik terhadap sesama manusia;
  • menghindari sifat malas, kasar, dan pendendam;
  • tidak angkuh kepada orang lain
  • berlaku jujur.

 

c.       Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari tata kelakukan atau tata krama kebiasaan dalam masyarakat. Norma kesopanan ini berawal dari adanya hubungan yang terjadi antarmanusia yang kemudian membentuk aturan-aturan yang disepakati. Misalnya, dua orang anak kecil ingin memainkan permainan yang dilakukan oleh anak lainnya. Dalam permainannya tersebut, kedua anak ini membuat aturan yang mereka sepakati bersama. Namun, aturan tersebut berbeda dengan aturan anak lainnya. Karena aturan tersebut hanya disepakati mereka berdua saja, aturan tersebut tidak bisa diterapkan pada permainan anak lainnya. Begitu pula norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.


Norma kesopanan bersifat kedaerahan (lokal) Karena kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat tertentu, terkadang berbeda dengan masyarakat lainnya. Hal ini berkaitan dengan kesepakatan bersama dalam kondisi dan situasi masyarakat yang berbeda. Hakikat dalam norma kesopanan adalah kepantasan atau kebiasaan yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Norma ini bersitat khusus dan setempat karena berlaku pada sekelompok masyarakat tertentu saja yang berdasarkan kebiasaan masing-masing kelompok masyarakat tersebut. Contohnya, di dalam masyarakat tertentu, makan menggunakan tangan kiri dianggap tidak sopan, tetapi bisa jadi bagi masyarakat yang lain, hal tersebut dianggap wajar.

Norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat memuat berbagai aturan, seperti tata cara berbicara, berpakaian, makan, dan berperilaku. Contoh dari norma kesopanan, antara lain:

  • mengucapkan permisi ketika memasuki rumah;
  • menghormati orang yang lebih tua;
  • tidak berkata kotor dan kasar;
  • tidak makan sambil berbicara;
  • tidak meludah di sembarang tempat.

Apabila norma kesopanan tersebut dijalankan dan dipertahankan, norma tersebut lambat laun akan melekat dalam diri masyarakat. Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan hanya diperoleh dari masyarakat, Seperti cemoohan, celaan, diasingkan, atau dikucilkan.

 

d.      Norma Hukum

Norma hukum adalah kaidah atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa negara. Tujuan dibuatnya norma hukum adalah untuk mempertegas norma-norma lainnya, dengan kata lain norma hukum ditujukan untuk membuat perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh norma lainnya, seperti norma agama, kebiasaan, dan kesopanan. Selain itu, norma hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat yang belum mendapat perlindungan dari norma-norma lainnya. Karena dibuat atau dibentuk oleh negara atau badan resmi, norma hukum bersifat lebih tegas.

Sejatinya, norma hukum dibuat dari luar diri manusia yang bersifat memaksa. Artinya, norma hukum dibuat bukan dari diri manusia itu sendiri, melainkan dari masyarakat atau negara yang memiliki kekuasaan untuk memberikan aturan yang tegas bagi warga negaranya. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum ini bersifat tegas, nyata dan memaksa sehingga siapa pun yang melanggar norma hokum ini akan mendapatkan sanksi hukuman yang berbentuk hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda, serta hukuman pencabutan hak-hak tertentu. Contoh dari norma hukum, antara lain:

  • melakukan kewajiban membayar pajak tepat waktu;
  • tidak mengganggu ketertiban umum;
  • patuh terhadap peraturan lalu lintas;
  • dilarang mencuri, membunuh, dan melakukan tindak kejahatan lainnya.

3. Tingkatan Norma

Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma yang berlaku dalam masyarakat dibedakan menjadi beberapa tingkatan.

a.       Cara (usage)

Cara adalah perbuatan yang dilakukan secara perorangan atau berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Berdasarkan daya pengikatnya, pelanggar mendapat sanksi yang tidak tegas, seperti teguran. Misalnya, seorang remaja yang berdandan terlalu menor (berlebihan) akan mendapat teguran dari teman-temannya.

b.      Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan dianggap baik. Menurut Maclver dan Page, kebiasaan adalah perilaku yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Aturan dalam kebiasaan lebih tegas dibanding cara (usage). Sanksi bagi para pelanggar akan mendapatkan cemooh atau ejekan. Contoh kebiasaan adalah mematuhi orang yang lebih tua, pada hari raya keagamaan mengunjungi kerabat atau saudara yang lebih tua, dan mengucapkan salam ketika akan keluar atau masuk ke rumah.

c.       Tata kelakuan (mores)

Tata kelakuan adalah perilaku yang oleh masyarakat dijadikan sebagai alat pengawas atau pengontrol anggota masyarakat. Tata kelakuan bersifat memaksa dan berupa larangan sehingga tiap orang ketika hendak bertindak harus menyesuaikan dengan tata kelakuan. Sanksi bagi pelanggar tata kelakuan misalnya mendapat hukuman atau dipenjara. Contoh tata kelakuan adalah larangan melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak pantas.

d.      Adat istiadat (custom)

Adat istiadat adalah aturan yang tidak tertulis dan biasanya aturannya diakui sebagai hal yang baik. Sanksi bagi pelanggar adat istiadat akan mendapat hukuman penolakan dari masyarakat ataupun sanksi berat lainnya. Seseorang yang memberikan sanksi biasanya adalah yang mengetahui seluk-beluk adat, seperti kepala adat, pemangku adat, atau kepala suku. Contoh adat istiadat adalah pantangan atau sesuatu yang dianggap tabu dalam masyarakat adat.

sumber : PKn k13

 

Komentar