A. Norma yang Berlaku dalam Masyarakat
1.
Hakikat Norma yang
Berlaku dalam Kehidupan Masyarakat
Dalam bermasyarakat, manusia
membutuhkan orang lain.
Melalui interaksi, manusia bersosialisasi satu sama lain. Seorang filsuf
Yunani, Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon. Artinya, manusia adalah makhluk yang selalu
ingin bergaul dan
berkumpul dengan sesamanya.
Oleh karena keinginan manusia untuk bergaul antara satu dengan
lainnya, manusia disebut makhluk sosial. Sebagai makhluk
individu, manusia dapat saja memiliki pemikiran, sifat, dan karakter
berbeda-beda serta dapat hidup
sendiri. Namun, sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri.
Terkadang, dalam menjalankan
kehidupan sosial, terjadi hal
yang tidak diinginkan, seperti pertikaian atau konflik yang didasari oleh
tindakan atau perilaku manusia itu sendiri. Untuk dapat hidup
rukun berdampingan dengan manusia lainnya, dibutuhkan sebuah
aturan-aturan yang disepakati sebagai
pedoman kontrol sosial dalam masyarakat. Aturan-aturan tersebut disebut norma.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), norma adalah
aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat. Dengan kata lain, norma atau kaidah adalah ketentuan yang
mengatur tingkah laku manusia
dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat setiap manusia yang
hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut. Jadi, setiap
orang yang hidup dalam lingkungan
berlakunya norma tersebut wajib menaatinya.
Setiap norma hanya berlaku atau
mengikat pada satu kelompok
tertentu. Hal ini berarti bahwa norma yang berlaku di satu kelompok
masyarakat akan berbeda bentuk dan penerapannya dengan norma yang
berlaku di kelompok masyarakat
lainnya. Misalnya, norma yang berlaku pada aturan keagamaan.
Norma yang berlaku di masyarakat Islam berbeda dengan norma yang
berlaku di masyarakat agama
lainnya, seperti Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, atau KonghuCu.
Norma dibuat berdasarkan
nilai-nilai yang dijunjung oleh
kelompok masyarakat. Contohnya adalah ketika suatu kelompok masyarakat
melarang seseorang membuang sampah
sembarangan. Dalam contoh tersebut, masyarakat sangat menjunjung
nilai kebersihan dan keindahan lingkungan.
Norma menjadi perwujudan dari
nilai-nilai yang dianut oleh
sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berusaha
mempertahankan dan melestarikan norma-norma yang dianut. Cara yang
ditetapkan untuk mempertahankan dan
melestarikan norma adalah memberikan atau menetapkan sanksi bagi
warga masyarakat yang melanggar norma-norma
tersebut. Masyarakat menciptakan sanksi dengan maksud
mengendalikan perilaku seseorang sehingga
perilakunya sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi dalam
pelaksanaannya terdiri dari dua ienis,
yaitu sanksi positif dan sanksi negatif. Sanksi positif berupa penghargaan
kepada individu. Misalnya, dengan memberikan pujian. Pujian ini
menjadi dorongan baginya untuk
bekerja keras meraih tujuan yang telah ditetapkan masyarakat.
Sebaliknya, sanksi negatif berupa hukuman kepada individu. Misalnya,
sindiran, ejekan, pengucilan, denda,
dan hukuman penjara.
2.
Macam-Macam
Norma
Dalam
kehidupan sosial, kita tidak selalu dihadapkan dengan kedamaian dan
keharmonisan. Hal ini dikarenakan manusia adalah makhluk sosial
sekaligus individual sehingga
terkadang ada perbedaan keinginan, pendapat atau hal lainnya yang
dapat menyebabkan pertentangan atau
perselisihan. Tentunya, kita sebagai masyarakat tidak menginginkan hal
negatif itu terjadi. Dengan adanya norma atau kaidah yang
menjadi pedoman terhadap tingkah laku manusia, pertikaian/konflik dapat
teratasi. Norma dapat menjadi
tuntunan bagi kita untuk berperilaku baik dalam kehidupan
bermasyarakat.
Secara
skematis, jenis norma dapat dilihat pada peraga berikut.
Peraga 2.1 Macam-macam norma.
a. Norma
Agama
Norma agama adalah aturan yang
bersumber pada hukum
agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma
ini ada perintah dan larangan. Tujuannya
adalah mengatur manusia agar hidup bahagia di dunia dan akhirat.
Manusia berusaha untuk mengendalikan sikap dan perilakunya dengan cara
menaati perintah dan menjauhi larangan-Nya. Apabila manusia tidak menjalankan
perintah-Nya
atau melanggar norma agama, akan mendapatkan hukuman dari Tuhan.
Contoh ketaatan terhadap norma agama,
antara lain:
- menjalankan
ibadah sesuai ajaran agamanya;
- menghormati dan
patuh kepada orang tua;
- tidak melakukan
hal-hal yang tercela.
Pengakuan adanya norma agama
sesuai dengan pasal 29
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa".
b. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan-aturan hidup yang berkaitan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani. Suara hati nurani ini senantiasa mengatakan kejujuran dan kebenaran yang mengarahkan manusia pada kebaikan.
Selain itu, hati nurani manusia
menuntun manusia agar memilih
hal-hal yang baik, bukan yang tidak baik. Misalnya, seseorang yang
memiliki hati nurani apabila menemukan barang milik orang lain, akan
mengembalikannya.
Setiap manusia dikaruniai hati
nurani agar dapat membedakan
hal-hal atau perbuatan yang baik atau buruk. Sanksi dari
pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa perasaan cemas,
menyesal, dan bersalah karena hanya diri sendiri yang
merasakannya. Contoh dari norma kesusilaan di antaranya adalah:
- tidak
menyombongkan diri kepada orang lain
- berbuat
baik terhadap sesama manusia;
- menghindari
sifat malas, kasar, dan pendendam;
- tidak
angkuh kepada orang lain
- berlaku
jujur.
c. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan
atau kaidah yang mengatur
tingkah laku manusia yang bersumber dari tata kelakukan atau tata
krama kebiasaan dalam masyarakat. Norma kesopanan ini berawal dari
adanya hubungan yang terjadi
antarmanusia yang kemudian membentuk aturan-aturan yang disepakati. Misalnya,
dua orang anak kecil ingin memainkan
permainan yang dilakukan oleh anak lainnya. Dalam permainannya
tersebut, kedua anak ini membuat aturan yang mereka sepakati
bersama. Namun, aturan tersebut
berbeda dengan aturan anak lainnya. Karena aturan tersebut hanya
disepakati mereka berdua saja, aturan tersebut tidak bisa diterapkan
pada permainan anak lainnya. Begitu pula norma kesopanan yang berlaku
dalam masyarakat.
Norma
kesopanan yang berlaku dalam masyarakat memuat berbagai
aturan, seperti tata cara berbicara, berpakaian, makan, dan
berperilaku. Contoh dari norma kesopanan,
antara lain:
- mengucapkan
permisi ketika memasuki rumah;
- menghormati
orang yang lebih tua;
- tidak
berkata kotor dan kasar;
- tidak
makan sambil berbicara;
- tidak
meludah di sembarang tempat.
Apabila norma kesopanan tersebut
dijalankan dan dipertahankan,
norma tersebut lambat laun akan melekat dalam diri masyarakat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan
hanya diperoleh dari masyarakat, Seperti cemoohan, celaan,
diasingkan, atau dikucilkan.
d. Norma
Hukum
Norma
hukum adalah kaidah atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia
yang bersumber dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa negara. Tujuan dibuatnya
norma hukum adalah untuk mempertegas norma-norma lainnya, dengan kata lain
norma hukum ditujukan untuk
membuat perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh
norma lainnya, seperti norma agama, kebiasaan, dan kesopanan. Selain itu, norma hukum memberikan
perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat yang belum mendapat
perlindungan dari
norma-norma lainnya. Karena dibuat atau dibentuk oleh negara atau badan
resmi, norma hukum bersifat lebih tegas.
Sejatinya,
norma hukum dibuat dari luar diri manusia yang bersifat memaksa.
Artinya, norma hukum dibuat bukan dari diri manusia itu sendiri,
melainkan dari masyarakat atau
negara yang memiliki kekuasaan untuk memberikan aturan yang tegas bagi
warga negaranya. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum ini
bersifat tegas, nyata dan memaksa
sehingga siapa pun yang melanggar norma hokum ini akan mendapatkan
sanksi hukuman yang berbentuk hukuman
penjara, hukuman mati, hukuman denda, serta hukuman pencabutan
hak-hak tertentu. Contoh dari norma hukum, antara lain:
- melakukan kewajiban membayar
pajak tepat waktu;
- tidak
mengganggu ketertiban umum;
- patuh
terhadap peraturan lalu lintas;
- dilarang
mencuri, membunuh, dan melakukan tindak kejahatan
lainnya.
3. Tingkatan Norma
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma
yang berlaku dalam masyarakat
dibedakan menjadi beberapa tingkatan.
a.
Cara
(usage)
Cara adalah perbuatan yang dilakukan
secara perorangan atau berkaitan dengan
hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Berdasarkan daya pengikatnya, pelanggar mendapat sanksi yang tidak tegas, seperti teguran.
Misalnya, seorang remaja yang
berdandan terlalu menor (berlebihan) akan mendapat teguran dari
teman-temannya.
b.
Kebiasaan
(folkways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan dianggap baik. Menurut Maclver dan Page, kebiasaan adalah perilaku yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Aturan dalam kebiasaan lebih tegas dibanding cara (usage). Sanksi bagi para pelanggar akan mendapatkan cemooh atau ejekan. Contoh kebiasaan adalah mematuhi orang yang lebih tua, pada hari raya keagamaan mengunjungi kerabat atau saudara yang lebih tua, dan mengucapkan salam ketika akan keluar atau masuk ke rumah.
c.
Tata
kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah perilaku yang oleh
masyarakat dijadikan sebagai alat pengawas
atau pengontrol anggota masyarakat. Tata kelakuan bersifat memaksa dan berupa larangan
sehingga tiap orang ketika hendak
bertindak harus menyesuaikan
dengan tata kelakuan. Sanksi bagi
pelanggar tata kelakuan misalnya mendapat hukuman atau dipenjara. Contoh tata kelakuan adalah
larangan melakukan kejahatan
atau perbuatan yang tidak pantas.
d.
Adat
istiadat (custom)
Adat istiadat adalah aturan yang tidak
tertulis dan biasanya aturannya
diakui sebagai hal yang baik. Sanksi bagi pelanggar adat istiadat akan mendapat hukuman
penolakan dari masyarakat ataupun
sanksi berat lainnya. Seseorang yang
memberikan sanksi biasanya adalah yang mengetahui seluk-beluk adat, seperti kepala adat, pemangku
adat, atau kepala suku. Contoh
adat istiadat adalah pantangan atau sesuatu
yang dianggap tabu dalam masyarakat adat.








Komentar
Posting Komentar