MATERI PKn KELAS VII BAB I PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Mata Pelajaran          : PKn

Kelas                                  : VII

 

BAB I

PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Sumber : id.wikipedia.org dan www.en.wikipedia
Gambar 1.1 Gedung Pancasila

A.  Sejarah Perumusan Pancasila Sebgai Dasar Negara

1.      Pembentukan BPUPKI dan Usulan Dasar Negara Oleh Tokoh Perumus Pancasila

Pada 8 Maret 1942, Indonesia menjadi wilayah pendudukan Jepang. Hal ini terjadi setelah dilakukannya perjanjian Kalijati. Perjanjian yang di laksanakan di Kalijati, Subang, Jawa Barat, tersebut menyatakan bahwa Belanda (Hindia-Belanda) menyerah kepada Jepang. Dengan semboyan “Tiga A”, yaitu Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, Jepang Cahaya Asia, pemerintah penduduk jepang mencoba menarik simpati bangsa Indonesia. Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama. Pihak sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Sejak tahun 1944, posisi Jepang dalam perang Pasifik terus terdesak. Pertahanan Jepang sudah rapuh. Banyak kota di Indonesia diserbu oleh Sekutu, seperti Ambon, Makasar, Manado, dan Surabaya. Bahkan beberapa pulau di sekitar Irian (kini Papua) telah jatuh ke tangan Sekutu. Dalam bayang-bayang kekalahan Jepang berusaha menarik simpati Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan.

Sumber : id.wikipedia.org
Gambar 1.2
Sidang BPUPKI

Pada 17 September 1944 Perdana Menteri Koiso dalam sidang istimewa Parlemen Jepang di Tokyo, memperbolehkan daerah Hindia Timur (Indonesia) untuk merdeka. Selanjutnya Letnan Jendral Kumakichi Harada (pemimpin militer di Jawa) berusaha meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan. Sebagai realisasinya, pada 1 Maret 1945 diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Juunbi Chosakai. Dengan tujuan untuk menyelidiki berbagai hal dalam segala bidang kehidupan yang diperlukan sebagai persiapan pembentukan negara merdeka. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dipilih sebagai ketua. Ia dibantu dua orang ketua muda, yaitu Syucokan Yoshio (orang jepang yang menjabat sebagai Syuchokan Cirebon) dan wakil dari Indonesia, yaitu Raden Pandji Soeroso (sebagai Kepala Sekretariat)

Pada 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, anggota BPUPKI dilantik dengan jumlahnya 62 orang ditambah 7 orang jepang (tanpa hak suara). Soekarno tidak menjadi ketua karena dia ingin lebih aktif dalam berbagai diskusi. Bendera Merah Putih dikibarkan di samping bendera Jepang, Hinomaru. Sejak didirikan, BPUPKI telah mengadakan sidang resmi sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada 29  Mei sampai  dengan 1 Juni 1945. Sidang ini membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung pada 10 sampai dengan 17 Juli 1945, yang membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar. Selain itu, terjadi pertemuan-pertemuan tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI.

a.    Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

BPUPKI melaksanakan sidang pertama di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta yang kini dikenal dengan Gedung Pancasila dan menjadi bagian dari Kompleks bangunan Kementerian Luar Negeri RI. Sebenarnya sidang telah dibuka pada 28 Mei 1945, namun pelaksanaan pembahasan baru dimulai keesokan harinya. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua sidang menyatakan perlunya suatu dasar negara. Selanjutnya beberapa anggota Sidang menyampaikan pendapatnya tentang rumusan dasar negara.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki
Gambar 1.3
Ketua BPUPKI, dr KRT Radjiman Wedyodiningrat

Rumusan-rumusan yang disampaikan memiliki perbedaan antara satu dan lainnya Meskipun demikian, rumusan-rumusan tersebut tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri. Selain itu, rumusan-rumusan tersebut didasari sejarah perjuangan dan semangat nasionalisme. Selanjutnya, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengajukan rumusannya tentang dasar negara. Tiga rumusan dasar neagara disampaikan secara berurutan. Muhammad Yamin menjadi yang pertama mengusulkan rumusannya pada 29 Mei 1945 dalam pidatonya yang berjudul "Asas dan Kebangsaan Indonesia". Menurutnya, dasar negara Indonesia yang akan merdeka terdiri dari lima unsur, yaitu: 1) Perikebangsaan. 2) Perikemanusiaan. 3) Periketuhanan. 4) Perikerakyatan. 5) Kesejahteraan rakyat. 


Rumusannya tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut, 1) Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Kebangsaan persatuan Indonesia. 3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. la mengatakan bahwa dengan segala lapisan masyarakat. Menurutnya, ada lima negara Indonesia yang merdeka harus mempersatukan diri unsur yang menjadi dasar negara, yaitu 1) Persatuan. 2) Kekeluargaan. 3) Keseimbangan lahir dan batin.4) Keadilan rakyat. 5) Musyawarah.

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki
Gambar 1.4 Ir. Soekarno 

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. la membuka tentang sidang pidatonya dengan kritik kepada pembicara dalam sidang yang dinilainya terlalu meributkan hal yang kecil-kecil. Hal ini karena sejak 28 Mei 1945 itu para pembicara sebelum Soekarno disibukkan oleh perdebatan bagaimana bentuk negara kelak, wilayah yang akan ditetapkan sebagai negara Indonesia, dan cara menjalankan pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa modal utama dari negara yang akan segera lahir itu tak lain adalah kemerdekaan. Ia  kemudian mengemukakan rumusannya yang mencakup lima dasarnegara yang disebutnya sebagai Pancasila. Filosofi Pancasila yang menjunjung tinggi kesetaraan dalam keberagaman menjadi landasan kemerdekaan. Pancasila terdiri dari lima asas, yaitu sebagai berikut. 1) Nasionalisme dan kebangsaan Indonesia. 2) Internasionalisme dan perikemanusiaan. 3) Mufakat atau demokrasi. 4) Kesejahteraan sosial. 5) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Rumusan dasar negara (Pancasila) yang dikemukakan Soekarno menginspirasi para pendiri bangsa dalam sidang-sidang berikutnya tentang dasar negara. Untuk mengenang pidato Soekarno tersebut, maka setiap tanggal 1 Juni itu diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Ringkasan dari Pancasila disebut Trisila yang isinya, yaitu sebagai berikut.

1) Sosio-nasionalisme (gabungan kebangsaan dan perikemanusiaan). Artinya bangsa yang hidup bersama dalam kekeluargaan bangsa-bangsa.

2) Sosio-demokrasi (gabungan demokrasi dan kesejahteraan). Artinya, paham demokrasi persamaan seluruh rakyatnya dalam bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, dan agama.

3) Ketuhanan. Dimaksudkan untuk menjiwai dasar sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.

Menurut Soekarno, Trisila tersebut jika diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu gotong royong. Prinsip Ekasila adalah mendirikan negara gotong royong. Artinya, satu untuk semua, semua untuk satu, dan semua untuk semua.

 

b.      Piagam Jakarta

Ketua BPUPKI membentuk panitia kecil pada akhir persidangan pertama. Tugasnya adalah mengumpulkan usulan para anggota. Soekarno diberi mandat untuk memimpin panitia kecil tersebut. Anggota-anggotanya terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandar di Nata, dan Mohammad Hatta. Hasilnya akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Ada beberapa usul dari anggota yang harus dibahas, yaitu penentuan kapan Indonesia merdeka, dasar negara, unifikasi dan federası, bentuk negara dan kepala negara, warga negara, daerah, agama dan negara, pembelaan, dan keuangan.

Selanjutnya, di Kantor Besar Djawa Hokokai, panitia kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan anggota BPUPKI. Hasilnya, panitia kecil akan membentuk lagi satu panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang. Tugasnya adalah membahas berbagai usulan para anggota tentang dasar negara. Hal ini dilakukan karena belum tercapainya Kesepakatan untuk perumusan dasar negara. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang yang dikenal sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut.1. Soekarno (Ketua), 2. Mohammad Hatta (Wakil ketua), 3. Achmad Soebardjo (Anggota), 4. Muhammad Yamin (Anggota), 5. K.H. WNahid Hasyim (Anggota), 6. Abdul Kahar Muzakkir (Anggota), 7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota), 8. H. Agus Salim (Anggota), 9. A. A. Maramis (Anggota)

Pada 22 Juni 1945 malam, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Panitia Sembilan mencapai satu kesepakatan mengenai rancangan pembukaan hukum dasar (undang-undang dasar). Rancangan tersebut oleh Soekarno diberi nama "Mukadimah", oleh Muhammad Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut "Gentlemen's Agreement". Adapun dalam Piagam Jakarta, rumusan dasar negara adalah sebagai berikut.1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Persatuan Indonesia. 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan pembukaan hukum dasar kemudian menjadi naskah. Bunyinya memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyinya adalah sebaqai berikut, Selain dasar-dasar pembentukan Negara Republik Indonesia, dalam Piagam Jakarta terdapat semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan imperialisme, kolonialisme, kapitalisme, dan fasisme.

c.       Sidang II BPUPKI (10-17 Juli 1945)

Panitia Sembilan melaporkan hasil rumusan dasar negara pada saat sidang BPUPKI II dilakukan. Selanjutnya, BPUPKI membentuk tiga kepanitiaan, yaitu panitia hukum dasar, panitia ekonomi, dan panitia bela negara. Soekarno mengetuai panitia hukum dasar. Tugasnya membahas rancangan undang-undang dasar negara. Soekarno kemudian menyampaikan hasil kerja panitia hukum dasar pada 14 Juli 1945. Hasilnya berupa rancangan undang-undang yang terdiri atas tiga bagian, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar. Perumusan rancangan Piagam Jakarta yang dilakukan oleh Panitia Sembilan dengan skema Rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 yang menghasilkan Piagam Jakarta

2.      Penetapan Pancasila sebagai dasar negara

Posisi Jepang dalam Perang Asia Pasifik semakin memburuk sehingga kekalahan Jepang hanya tinggal menunggu hari saja. Hal ini membuka jalan Indonesia mendapatkan kemerdekaan. Pada 7 Agustus 1945, setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan dan digantikan dengan PPKI atau Dokuritsu Junbi linkai. Pada 8 Agustus 1945, Soekarno, Mohammad Hatta, dan K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Marsekal Terauchi, di Dalat, Vietnam. Tujuannya untuk keperluan membentuk PPKI. Hasil pertemuan tersebut adalah Jepang berjanji akan memberi kemerdekaan kepada Indonesia pada 24 Agustus 1945. Selain itu, Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakil ketua. Akan tetapi, ditambah kembali 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia. Jepang akhirnya menyatakan kekalahannya pada Sekutu pada 14 Agustus 1945. Hal ini terjadi setelah dua kotanya dijatuhi bom atom. Kota Hiroshima dijatuhi bom atom pada 6 Agustus 1945. Selanjutnya, pada 9 Agustus 1945, Kota Nagasaki dijatuhi bom atom.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/

Gambar 1.4 Mohammad Hatta

Kekalahan Jepang tersebut ternyata diketahui oleh golongan muda. Mereka kemudian menginginkan kemerdekaan diproklamasikan secepatnya. Selain itu, mereka juga menganggap bahwa PPKI adalah badan buatan Jepang. Namun, keinginan mereka ditolak oleh golongan tua. Golongan tua menginginkan pelaksanaan proklamasi kemerdekaan melalui PPKI. Akibatnya, terjadi Peristiwa Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945. Akhirnya, disepakati bahwa pelaksanaan proklamasi dilaksanakan keesokan harinya.

Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia. Menjelang proklamasi, Mohammad Hatta menerima pesan bahwa adanya keberatan dari para tokoh dari Indonesia Timur terhadap bagian dari kalimat Piagam Jakarta. Kalimat tersebut adalah "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Selanjutnya, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan sebelum dimulainya sidang PPKI. Hasilnya, tercapai kesepakatan dengan mengganti bunyi kalimat tersebut dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kalimat tersebut mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi sikap toleransi. PPKI kemudian menggelar sidang keesokan harinya pada 18 Agustus 1945. Perubahan Piagam Jakarta kemudian disampaikan dalam tersebut. Hasil sidang ini kemudian mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara. Rumusannya tersebut ada dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Jadi, Pancasila yang disahkan urutannya adalah sebagai berikut.

1)   Ketuhanan Yang Maha Esa

2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab

3)   Persatuan Indonesia

4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

4)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia menjadi kesepakatan nasional (konsensus). Kedudukannya tersebut diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut, yaitu "Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

 

B.     Komitmen Para Pendiri Negara Dalam Perumusan Dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Apa yang disebut dengan komitmen? Apakah sama dengan janji? Arti komitmen terkadang disamakan dengan janji oleh banyak orang. Komitmen lebih dari sekadar janji. Komitmen dilandasi sikap dan tanggung jawab untuk melaksanakan janji yang telah dibuat. Komitmen akan tercermin dalam tindakan kita dalam kemampuan dan kemauan dalam menyelaraskan sikap dan tujuan yang didambakan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya. Jadi, komitmen para perumus dasar negara dapat diartikan sebagai suatu bentuk ikrar untuk merumuskan dasar negara dengan sebaik-baiknya. Tujuannya agar dapat dijadikan landasan berdirinya pemerintahan negarä Indonesia merdeka.

Adapun nilai-nilai komitmen pendiri bangsa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai berikut.

1)      Semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.

2)      Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.

3)      Pantang menyerah

4)      Aktif dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

5)      Menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

6)      Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.

7)      Mengedepankan musyawarah.

8)      Menghargai pendapat orang lain.

9)      Tidak memaksakan pendapat.

Perbedaan era atau waktu menuntut bangsa Indonesia memiliki komitmen kebangsaan yang berbeda-beda. Komitmen kebangsaan tidak harus dilakukan dengan cara berperang melawan negara kolonialis dan imperialis. Saat ini, ketika Indonesia telah merdeka, bentuk komitmen dan perjuangan warga negara lebih kepada upaya memajukan kehidupan masyarakat dalam segala aspek. Seorang pelajar belajar dengan tekun dan giat, seorang politisi berjuang untuk kepentingan rakyat dengan jujur, atau guru mendidik murid di sekolah merupakan wujud komitmen. Komitmen   kebangsaan dewasa ini dapat diwujudkan melalui peran serta dalam berbagai bidang.

Setiap bangsa besar memiliki cita-cita luhur yang ingin dicapai dalam mengisi kemerdekaan dan meraih kejayaan. Para pendiri bangsa kita menyadari bahwa amanat yang diemban oleh generasi muda di masa depan tidaklah mudah. Generasi muda perlu menyadari potensi diri dan tanggung jawabnya terhadap kemajuan bangsa. Generasi muda merupakan agen perubahan suatu bangsa. Bapak bangsa kita, Soekarno pernah berkata “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya, Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia. Ungkapan tersebut menggambarkan keyakinan sang proklamator terhadap potensi generasi muda. Hal tersebut terbukti karena pada saat ini banyak generasi muda yang berhasil mengharumkan nama bangsa. Mereka mengharumkan nama bangsa melalui berbagai prestasi di berbagai bidang, di antaranya di dunia pendidikan, olahraga, dan teknologi. Para pendiri negara telah meletakkan fondasi yang kokoh sebagai dasar perjuangan kepentingan bangsa dan negara. Sekarang, saatnya kita bersatu padu memperteguh komitmen para pendiri bangsa dengan menyingkirkan perbedaan demi terciptanya kemajuan dan kemakmuran bangsa.

 

C.    Nilai Semangat Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Semangat menjadi penunjang dalam sebuah kegiatan dapat terlaksana atau tidak. Dengan semangat, orang akan cenderung berkontribusi lebih terhadap apa yang dilakukannya. Semangat merupakan hasrat, gairah, dan kemauan untuk berjuang dan bekerja dengan segala daya dan upaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan. Para pendiri Negara merupakan contah orang-orang yang memiliki semangat yang kuat. Para pendiri bangsa dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara selalu menjunjung semangat kebangsaan. Dengan memahami pentingnya semangat kebangsaan dari para pendiri bangsa tersebut, kita diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.

1.      Nasionalisme

Nasionalisme adalah bentuk patriotisme. Nasionalisme pertama kali berkembang di Eropa pada sekitar abad ke-18. Lahirnya paham ini kemudian diikuti dengan terbentuknya negara-negara nasional atau negara kebangsaan. Paham ini kemudian dengan cepat menyebar ke seluruh dunia, terutama di negara-negara jajahan yang dikuasai oleh bangsa Eropa. Hal ini terjadi karena pada umumnya negara-negara penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat yang dijajah. Bangsa-bangsa yang terjajah mulai sadar akan harga dirinya sebagai suatu bangsa.

Secara etimologis, kata nasionalisme berasal dari dua kata, yaitu kata nasional dan isme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Adapun "isme" adalah menandakan paham, pandangan, ajaran, atau kepercayaan.

Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai ikatan antarmanusia yang didasarkan atas ikatan kekeluargaan, kesukuan, dan klan. Menurut Ensiklopedia Indonesia,

nasionalisme adalah sikap sosial dan politik dari beberapa kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan bahasa, kebudayaan, dan wilayah, serta memiliki kesamaan tujuan dan cita-cita. Akibatnya, kelompok bangsa tersebut dapat merasakan adanya kesetiaan mendalam. Jadi, nasionalisme adalah paham kebangsaan yang mengandung kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Dalam makna persatuan dan kesatuan, nasionalisme merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di suatu bangsa. Kesadaran keanggotaan tersebut secara actual dan potensial bersama sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Nasionalisme itu sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan dalam arti luas.

 

1)      Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan atau rasa cinta terhadap bangsanya yang sangat tingai atau berlebih-lebihan. Perasaan tersebut menimbulkan perasaan memandang rendah bangsa lain. Nasionalisme dalam arti sempit ini dikenal dengan sauvinisme. Sauvinisme pernah dianut oleh tiga negara yang tergabung dalam Blok Poros pada masa Perang Dunia II (1939-1945), yakni Italia (B. Mussolini), Jepang (Kaisar Hirohito), dan Jerman (A. Hitier).

2)      Nasionalisme dalam arti luas bersifat positif karena mengandung makna perasaan cinta yang tinggi terhadap bangsa dan negara tanpa memandang rendah bangsa lain. Nasionalisme dalam arti luas, tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa-bangsa yang ada di dunia. Selain itu, nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip antara lain kebersamaan, persatuan dan Kesatuan, dan demokrasi atau demokratis. Nilai-nilai yang ada dalam prinsip-prinsip tersebut antara lain sebagai berikut.

·         Prinsip kebersamaan

Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

·         Prinsip Persatuan dan Kesatuan

Setiap warga negara harus memiliki kesetiaan yang tinggi terhadap negara. Oleh karena itu, setiap warga negara narus mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan. Guna menegakkan prinsip persatuan dan kesatuan, setiap warga Negara harus mengedepankan Deberapa sikap, antara lain kesetiakawanan soslal dan berkeadilan sosial.

·         Prinsip Demokrasi

Memandang bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

Oleh karena itu, secara knusus seorang nasional membenci penjajahan dan perbudakan, serta menempatkan pasti kesetiaan tertingginya pada bangsa dan negaranya sendiri.

2.      Patriotisme

Kata patriotisme berasal dari kata patriot yang memiliki arti pecinta (pembela) tanah air dan isme adalah ‘paham, pandangan, ajaran, atau kepercayaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap sesedorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.  

Sikap patriotisme bersumber dari perasaan cinta tanah air sehingga menimbulkan kerelaan berkorban demi bangsa dan negaranya. Sikap dan semangat patriotism dapat melahirkan seorang pejuang sejati. Sikap atau jiwa patriotisme tinggi dapat dilihat dari perjuangan para pahlawan. Pada masa setelah kemerdekaan, setiap warga negara dapat mewujudkan semangat patriotisme yang dilandasi semangat nasionalisme dengan cara antara lain menegakkan hukum dan kebenaran, memajukan pendidikan dengan memberantas kebodohan dan kemiskinan, belajar dengan giat demi memajukan bangsa.

 

Rangkuman

·           BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dipilih sebagai ketua dan jumlah anggotanya sebanyak 62 orang ditambah 7 orang Jepang (tanpa hak suara).

·           BPUPKI menggelar dua kali sidang, pertama (29 Mei-1 Juni 1945) membahas tentang dasar negara. Adapun sidang kedua (10-17 Juli 1945) membahas rancangan undang-undang dasar.

·           Pada sidang pertama, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengemukakan rumusannya mengenai dasar Negara.

·           Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan rumusan dasarnya yang diberi nama Pancasila yang nantinya dljadikan sebagai dasar negara Republik lndonesia. Tanggal 1 Juni itu kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

·           Pancasila sebagai dasar negara Repubiik indonesia menjadi kesepakatan nasional (konsensus).

·           Setelah melewati proses perumusan, isI Pancasila adalah sebagai berikut

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan ang dipimpin olen hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
  5. Keadilan sosial bagi selurun rakyat Indonesia.

·  Komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak. Komitmen para perumus dasar negara dapat diartikan sebagai suatu bentuk ikrar untuk merumuskan dasar negara dengan sebaik-baiknya.

·      Semangat kebangsaan diharapkan mampu melahirkan sikap nasionalisme dan patriotisme.

·      Nasionalisme dapat diartikan sebagai ikatan antarmanusia yang didasarkan atas ikatan kekeluargaan, kesukuan, dan klan.

·      Nasionalisme dibedakan menjadi dua, yaitu nasionalisme dalam arti sempit (negatif) dan dalam arti luas (positit).

·       Patriotisme adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.

  



Komentar