Mata Pelajaran :
PKn
Kelas : VII
BAB I
PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
![]() |
Sumber : id.wikipedia.org dan www.en.wikipedia Gambar 1.1 Gedung Pancasila |
A. Sejarah Perumusan Pancasila Sebgai Dasar Negara
1.
Pembentukan
BPUPKI dan Usulan Dasar Negara Oleh Tokoh Perumus Pancasila
Pada 8 Maret 1942, Indonesia menjadi wilayah pendudukan Jepang. Hal ini terjadi setelah dilakukannya perjanjian Kalijati. Perjanjian yang di laksanakan di Kalijati, Subang, Jawa Barat, tersebut menyatakan bahwa Belanda (Hindia-Belanda) menyerah kepada Jepang. Dengan semboyan “Tiga A”, yaitu Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, Jepang Cahaya Asia, pemerintah penduduk jepang mencoba menarik simpati bangsa Indonesia. Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama. Pihak sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Sejak tahun 1944, posisi Jepang dalam perang Pasifik terus terdesak. Pertahanan Jepang sudah rapuh. Banyak kota di Indonesia diserbu oleh Sekutu, seperti Ambon, Makasar, Manado, dan Surabaya. Bahkan beberapa pulau di sekitar Irian (kini Papua) telah jatuh ke tangan Sekutu. Dalam bayang-bayang kekalahan Jepang berusaha menarik simpati Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan.
![]() |
Sumber : id.wikipedia.org Gambar 1.2 Sidang BPUPKI |
Pada 29 April 1945, bertepatan dengan
hari ulang tahun Kaisar Hirohito, anggota BPUPKI dilantik dengan jumlahnya 62
orang ditambah 7 orang jepang (tanpa hak suara). Soekarno tidak menjadi ketua
karena dia ingin lebih aktif dalam berbagai diskusi. Bendera Merah Putih
dikibarkan di samping bendera Jepang, Hinomaru. Sejak didirikan, BPUPKI telah
mengadakan sidang resmi sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada
29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang ini membahas
tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung pada 10 sampai dengan 17 Juli
1945, yang membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar. Selain itu, terjadi
pertemuan-pertemuan tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI.
a. Sidang
Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
BPUPKI melaksanakan sidang pertama di
Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta yang kini dikenal dengan Gedung
Pancasila dan menjadi bagian dari Kompleks bangunan Kementerian Luar Negeri RI.
Sebenarnya sidang telah dibuka pada 28 Mei 1945, namun pelaksanaan pembahasan
baru dimulai keesokan harinya. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua
sidang menyatakan perlunya suatu
dasar negara. Selanjutnya beberapa
anggota Sidang menyampaikan pendapatnya tentang
rumusan dasar negara.
![]() |
| Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki Gambar 1.3 Ketua BPUPKI, dr KRT Radjiman Wedyodiningrat |
Rumusan-rumusan yang disampaikan memiliki perbedaan antara satu dan lainnya Meskipun demikian, rumusan-rumusan tersebut tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri. Selain itu, rumusan-rumusan tersebut didasari sejarah perjuangan dan semangat nasionalisme. Selanjutnya, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengajukan rumusannya tentang dasar negara. Tiga rumusan dasar neagara disampaikan secara berurutan. Muhammad Yamin menjadi yang pertama mengusulkan rumusannya pada 29 Mei 1945 dalam pidatonya yang berjudul "Asas dan Kebangsaan Indonesia". Menurutnya, dasar negara Indonesia yang akan merdeka terdiri dari lima unsur, yaitu: 1) Perikebangsaan. 2) Perikemanusiaan. 3) Periketuhanan. 4) Perikerakyatan. 5) Kesejahteraan rakyat.
Rumusannya tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut, 1) Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Kebangsaan persatuan Indonesia. 3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada 31 Mei 1945,
Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. la mengatakan bahwa dengan
segala lapisan masyarakat. Menurutnya, ada lima negara Indonesia yang merdeka
harus mempersatukan diri unsur yang menjadi dasar negara, yaitu 1) Persatuan. 2)
Kekeluargaan. 3) Keseimbangan lahir dan batin.4) Keadilan rakyat. 5)
Musyawarah.
![]() |
| Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki Gambar 1.4 Ir. Soekarno |
Rumusan dasar negara (Pancasila)
yang dikemukakan Soekarno menginspirasi para pendiri bangsa dalam sidang-sidang
berikutnya tentang dasar negara. Untuk mengenang pidato Soekarno tersebut, maka
setiap tanggal 1 Juni itu diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Ringkasan
dari Pancasila disebut Trisila yang isinya, yaitu sebagai berikut.
1) Sosio-nasionalisme
(gabungan kebangsaan dan perikemanusiaan). Artinya bangsa yang hidup bersama
dalam kekeluargaan bangsa-bangsa.
2) Sosio-demokrasi
(gabungan demokrasi dan kesejahteraan). Artinya, paham demokrasi persamaan seluruh rakyatnya dalam bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, dan agama.
3) Ketuhanan.
Dimaksudkan untuk menjiwai dasar sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
Menurut
Soekarno, Trisila tersebut jika diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu gotong
royong. Prinsip Ekasila adalah mendirikan negara gotong royong. Artinya, satu
untuk semua, semua untuk satu, dan semua untuk semua.
b. Piagam Jakarta
Ketua BPUPKI membentuk panitia kecil
pada akhir persidangan pertama. Tugasnya adalah mengumpulkan usulan para
anggota. Soekarno diberi mandat untuk memimpin panitia kecil tersebut.
Anggota-anggotanya terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. Wachid Hasjim,
Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandar di Nata,
dan Mohammad Hatta. Hasilnya akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Ada
beberapa usul dari anggota yang harus dibahas, yaitu penentuan kapan Indonesia
merdeka, dasar negara, unifikasi dan federası, bentuk negara dan kepala negara,
warga negara, daerah, agama dan negara, pembelaan, dan keuangan.
Selanjutnya, di Kantor Besar Djawa
Hokokai, panitia kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan anggota
BPUPKI. Hasilnya, panitia kecil akan membentuk lagi satu panitia kecil yang
terdiri dari sembilan orang. Tugasnya adalah membahas berbagai usulan para
anggota tentang dasar negara. Hal ini dilakukan karena belum tercapainya
Kesepakatan untuk perumusan dasar negara. Panitia kecil ini beranggotakan
sembilan orang yang dikenal sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai
berikut.1. Soekarno (Ketua), 2. Mohammad Hatta (Wakil ketua), 3. Achmad
Soebardjo (Anggota), 4. Muhammad Yamin (Anggota), 5. K.H. WNahid Hasyim
(Anggota), 6. Abdul Kahar Muzakkir (Anggota), 7. Abikoesno Tjokrosoejoso
(Anggota), 8. H. Agus Salim (Anggota), 9. A. A. Maramis (Anggota)
Pada 22 Juni 1945 malam, Panitia
Sembilan langsung mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan
Timur No. 56, Jakarta. Panitia Sembilan mencapai satu kesepakatan mengenai
rancangan pembukaan hukum dasar (undang-undang dasar). Rancangan tersebut oleh
Soekarno diberi nama "Mukadimah", oleh Muhammad Yamin dinamakan
"Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut "Gentlemen's
Agreement". Adapun dalam Piagam Jakarta, rumusan dasar negara adalah
sebagai berikut.1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya. 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Persatuan
Indonesia. 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan pembukaan hukum dasar
kemudian menjadi naskah. Bunyinya memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan
UUD 1945. Adapun bunyinya adalah sebaqai berikut, Selain dasar-dasar
pembentukan Negara Republik Indonesia, dalam Piagam Jakarta terdapat semangat
perjuangan bangsa Indonesia melawan imperialisme, kolonialisme, kapitalisme,
dan fasisme.
c. Sidang II BPUPKI (10-17 Juli 1945)
Panitia Sembilan melaporkan hasil
rumusan dasar negara pada saat sidang BPUPKI II dilakukan. Selanjutnya, BPUPKI
membentuk tiga kepanitiaan, yaitu panitia hukum dasar, panitia ekonomi, dan
panitia bela negara. Soekarno mengetuai panitia hukum dasar. Tugasnya membahas
rancangan undang-undang dasar negara. Soekarno kemudian menyampaikan hasil
kerja panitia hukum dasar pada 14 Juli 1945. Hasilnya berupa rancangan
undang-undang yang terdiri atas tiga bagian, yaitu pernyataan Indonesia
merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar.
Perumusan rancangan Piagam Jakarta yang dilakukan oleh Panitia Sembilan dengan
skema Rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 yang menghasilkan Piagam Jakarta
2.
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara
Posisi Jepang dalam Perang Asia Pasifik
semakin memburuk sehingga kekalahan
Jepang hanya tinggal menunggu hari saja. Hal ini membuka jalan Indonesia
mendapatkan kemerdekaan. Pada 7 Agustus 1945, setelah menyelesaikan tugasnya,
BPUPKI dibubarkan dan digantikan dengan PPKI atau Dokuritsu Junbi linkai. Pada 8 Agustus 1945, Soekarno, Mohammad
Hatta, dan K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Marsekal Terauchi,
di Dalat, Vietnam. Tujuannya untuk keperluan membentuk PPKI. Hasil pertemuan
tersebut adalah Jepang berjanji akan memberi kemerdekaan kepada Indonesia pada
24 Agustus 1945. Selain itu, Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad
Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakil
ketua. Akan tetapi, ditambah kembali 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang. Semua
anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia. Jepang akhirnya menyatakan
kekalahannya pada Sekutu pada 14 Agustus 1945. Hal ini terjadi setelah dua
kotanya dijatuhi bom atom. Kota Hiroshima dijatuhi bom atom pada 6 Agustus 1945.
Selanjutnya, pada 9 Agustus 1945, Kota Nagasaki dijatuhi bom atom.
![]() |
Sumber
: https://id.wikipedia.org/wiki/ Gambar 1.4 Mohammad Hatta |
Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia. Menjelang proklamasi, Mohammad Hatta menerima pesan bahwa adanya keberatan dari para tokoh dari Indonesia Timur terhadap bagian dari kalimat Piagam Jakarta. Kalimat tersebut adalah "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Selanjutnya, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan sebelum dimulainya sidang PPKI. Hasilnya, tercapai kesepakatan dengan mengganti bunyi kalimat tersebut dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kalimat tersebut mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi sikap toleransi. PPKI kemudian menggelar sidang keesokan harinya pada 18 Agustus 1945. Perubahan Piagam Jakarta kemudian disampaikan dalam tersebut. Hasil sidang ini kemudian mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara. Rumusannya tersebut ada dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Jadi, Pancasila yang disahkan urutannya adalah sebagai berikut.
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
4) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia menjadi kesepakatan nasional (konsensus). Kedudukannya
tersebut diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada
pasal 1 ketetapan MPR tersebut, yaitu "Pancasila sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
B.
Komitmen
Para Pendiri Negara Dalam Perumusan Dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Apa yang disebut dengan komitmen? Apakah
sama dengan
janji? Arti komitmen terkadang disamakan dengan janji oleh banyak
orang. Komitmen lebih dari sekadar janji. Komitmen dilandasi sikap dan
tanggung jawab untuk
melaksanakan janji yang telah dibuat. Komitmen akan tercermin dalam
tindakan kita dalam kemampuan dan
kemauan dalam menyelaraskan sikap dan tujuan yang didambakan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,komitmen adalah perjanjian
(keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak. Seseorang yang memiliki
komitmen terhadap bangsa adalah orang
yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadinya. Jadi, komitmen para
perumus dasar negara dapat diartikan sebagai suatu bentuk ikrar untuk
merumuskan dasar negara dengan sebaik-baiknya. Tujuannya agar dapat dijadikan
landasan berdirinya pemerintahan
negarä Indonesia merdeka.
Adapun nilai-nilai
komitmen pendiri bangsa yang terkandung
di dalam Pancasila adalah sebagai berikut.
1) Semangat
persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
2) Rasa
memiliki terhadap bangsa Indonesia.
3) Pantang
menyerah
4) Aktif
dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.
5) Menempatkan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
6) Mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
7) Mengedepankan
musyawarah.
8) Menghargai
pendapat orang lain.
9) Tidak
memaksakan pendapat.
Perbedaan era atau waktu menuntut bangsa
Indonesia memiliki
komitmen kebangsaan yang berbeda-beda. Komitmen kebangsaan tidak harus
dilakukan dengan cara berperang
melawan negara kolonialis dan imperialis. Saat ini, ketika Indonesia
telah merdeka, bentuk komitmen dan perjuangan warga negara lebih kepada upaya
memajukan kehidupan masyarakat dalam segala aspek. Seorang pelajar belajar
dengan tekun dan giat, seorang politisi berjuang untuk kepentingan rakyat dengan
jujur, atau guru mendidik murid di sekolah merupakan wujud komitmen. Komitmen kebangsaan
dewasa ini dapat diwujudkan melalui peran serta dalam berbagai
bidang.
Setiap bangsa besar memiliki cita-cita
luhur yang ingin dicapai
dalam mengisi kemerdekaan dan meraih kejayaan. Para pendiri bangsa kita menyadari bahwa
amanat yang diemban
oleh generasi muda di masa depan tidaklah mudah. Generasi muda perlu
menyadari potensi diri dan tanggung
jawabnya terhadap kemajuan bangsa. Generasi muda merupakan agen
perubahan suatu bangsa. Bapak bangsa
kita, Soekarno pernah berkata “Beri aku
1.000 orang tua,
niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya, Beri aku 10 pemuda, niscaya akan
kuguncangkan dunia”. Ungkapan tersebut menggambarkan
keyakinan sang proklamator terhadap
potensi generasi muda. Hal tersebut terbukti karena
pada saat ini banyak generasi muda yang berhasil mengharumkan nama
bangsa. Mereka mengharumkan nama
bangsa melalui berbagai prestasi di berbagai bidang, di antaranya di dunia
pendidikan, olahraga, dan teknologi. Para pendiri negara telah meletakkan
fondasi yang kokoh sebagai
dasar perjuangan kepentingan bangsa dan negara. Sekarang, saatnya kita
bersatu padu memperteguh komitmen para
pendiri bangsa dengan menyingkirkan perbedaan demi terciptanya kemajuan
dan kemakmuran bangsa.
C. Nilai
Semangat Para Pendiri Negara
dalam Perumusan dan Penetapan
Pancasila sebagai Dasar
Negara
Semangat menjadi penunjang dalam sebuah kegiatan dapat terlaksana
atau tidak. Dengan semangat, orang
akan cenderung berkontribusi lebih terhadap apa yang dilakukannya. Semangat merupakan
hasrat, gairah, dan kemauan untuk
berjuang dan bekerja dengan segala daya dan upaya yang dimiliki untuk
mencapai tujuan. Para pendiri Negara merupakan contah orang-orang yang
memiliki semangat yang
kuat. Para
pendiri bangsa dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar
negara selalu menjunjung semangat kebangsaan.
Dengan memahami pentingnya semangat kebangsaan dari para pendiri bangsa
tersebut, kita diharapkan mampu
melahirkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.
1.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah bentuk patriotisme.
Nasionalisme pertama
kali berkembang di Eropa pada sekitar abad ke-18. Lahirnya paham ini
kemudian diikuti dengan terbentuknya negara-negara nasional atau negara
kebangsaan. Paham ini
kemudian dengan cepat menyebar ke seluruh dunia, terutama di
negara-negara jajahan yang dikuasai oleh bangsa Eropa. Hal ini terjadi
karena pada umumnya negara-negara penjajah
melakukan penindasan terhadap rakyat yang dijajah. Bangsa-bangsa yang
terjajah mulai sadar akan harga dirinya sebagai suatu bangsa.
Secara etimologis, kata nasionalisme
berasal dari dua kata,
yaitu kata nasional dan isme. Menurut Kamus
Besar Bahasa
Indonesia, nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal
dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Adapun "isme" adalah
menandakan paham, pandangan,
ajaran, atau kepercayaan.
Nasionalisme juga dapat diartikan
sebagai ikatan antarmanusia
yang didasarkan atas ikatan kekeluargaan, kesukuan, dan klan.
Menurut Ensiklopedia Indonesia,
nasionalisme adalah sikap sosial dan
politik dari beberapa kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan bahasa, kebudayaan,
dan wilayah, serta memiliki kesamaan tujuan dan cita-cita. Akibatnya, kelompok
bangsa tersebut dapat merasakan adanya kesetiaan mendalam. Jadi, nasionalisme adalah
paham kebangsaan yang mengandung kesadaran dan semangat cinta tanah
air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan
bangsa. Dalam
makna persatuan dan kesatuan, nasionalisme merupakan bentuk sebuah kesadaran
keanggotaan di suatu bangsa.
Kesadaran keanggotaan tersebut secara actual dan
potensial bersama sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan
identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Nasionalisme itu sendiri
dibedakan menjadi dua, yaitu
nasionalisme dalam arti sempit dan dalam arti luas.
1) Nasionalisme
dalam arti sempit adalah perasaan atau rasa cinta terhadap bangsanya yang
sangat tingai atau
berlebih-lebihan. Perasaan tersebut menimbulkan perasaan memandang
rendah bangsa lain. Nasionalisme dalam
arti sempit ini dikenal dengan sauvinisme. Sauvinisme pernah
dianut oleh tiga negara yang tergabung
dalam Blok Poros pada masa Perang Dunia II (1939-1945), yakni
Italia (B. Mussolini), Jepang (Kaisar Hirohito), dan Jerman (A. Hitier).
2) Nasionalisme
dalam arti luas bersifat positif karena mengandung makna
perasaan cinta yang tinggi terhadap bangsa dan negara tanpa memandang rendah
bangsa lain.
Nasionalisme dalam arti luas, tetap menghormati bangsa lain karena
merasa sebagai bagian dari bangsa-bangsa yang ada di dunia. Selain itu,
nasionalisme dalam
arti luas mengandung prinsip-prinsip antara lain kebersamaan, persatuan
dan Kesatuan, dan demokrasi atau
demokratis. Nilai-nilai
yang ada dalam prinsip-prinsip tersebut
antara lain sebagai berikut.
·
Prinsip kebersamaan
Menempatkan kepentingan
bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
·
Prinsip Persatuan dan
Kesatuan
Setiap warga negara
harus memiliki kesetiaan yang
tinggi terhadap negara. Oleh karena itu, setiap warga negara
narus mengesampingkan kepentingan
pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan
perpecahan. Guna menegakkan prinsip
persatuan dan kesatuan, setiap warga Negara harus mengedepankan
Deberapa sikap, antara lain kesetiakawanan
soslal dan berkeadilan sosial.
·
Prinsip Demokrasi
Memandang bahwa setiap
warga negara memiliki kedudukan,
hak, dan kewajiban yang sama.
Oleh karena itu, secara
knusus seorang nasional membenci
penjajahan dan perbudakan, serta menempatkan pasti kesetiaan tertingginya
pada bangsa dan negaranya sendiri.
2.
Patriotisme
Kata patriotisme berasal dari kata patriot yang memiliki arti ‘pecinta (pembela) tanah
air’ dan isme adalah ‘paham,
pandangan, ajaran, atau kepercayaan’.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
patriotisme adalah sikap sesedorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya
untuk kejayaan dan kemakmuran
tanah airnya.
Sikap patriotisme bersumber dari
perasaan cinta tanah air sehingga menimbulkan kerelaan berkorban demi bangsa dan negaranya.
Sikap dan semangat patriotism dapat
melahirkan seorang pejuang sejati. Sikap atau jiwa patriotisme tinggi
dapat dilihat dari perjuangan para pahlawan. Pada masa setelah kemerdekaan,
setiap warga negara
dapat mewujudkan semangat patriotisme yang dilandasi semangat
nasionalisme dengan cara antara lain menegakkan hukum dan kebenaran,
memajukan pendidikan dengan
memberantas kebodohan dan kemiskinan, belajar dengan giat demi
memajukan bangsa.
Rangkuman
·
BPUPKI dibentuk untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
dipilih sebagai ketua dan jumlah anggotanya sebanyak 62 orang
ditambah 7 orang Jepang (tanpa hak suara).
·
BPUPKI menggelar dua
kali sidang, pertama (29 Mei-1 Juni 1945) membahas tentang dasar negara.
Adapun sidang kedua (10-17 Juli 1945) membahas rancangan undang-undang
dasar.
·
Pada sidang pertama,
Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengemukakan rumusannya mengenai dasar Negara.
·
Pada 1 Juni 1945,
Soekarno mengemukakan rumusan dasarnya yang diberi nama Pancasila yang
nantinya dljadikan sebagai dasar negara Republik lndonesia. Tanggal 1
Juni itu kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
·
Pancasila sebagai dasar
negara Repubiik indonesia menjadi kesepakatan nasional (konsensus).
·
Setelah melewati proses
perumusan, isI Pancasila
adalah sebagai berikut
- Ketuhanan
Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
- Persatuan
Indonesia,
- Kerakyatan
ang dipimpin olen hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dan
- Keadilan
sosial bagi selurun rakyat Indonesia.
· Komitmen adalah
perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak. Komitmen para perumus
dasar negara dapat diartikan sebagai suatu bentuk ikrar untuk merumuskan
dasar negara dengan sebaik-baiknya.
· Semangat kebangsaan
diharapkan mampu melahirkan sikap nasionalisme dan patriotisme.
· Nasionalisme dapat
diartikan sebagai ikatan antarmanusia yang didasarkan atas ikatan
kekeluargaan, kesukuan, dan klan.
· Nasionalisme dibedakan
menjadi dua, yaitu nasionalisme dalam arti sempit (negatif) dan dalam
arti luas (positit).
· Patriotisme adalah
sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan
kemakmuran tanah airnya.





Komentar
Posting Komentar