Mata Pelajaran : PKn
Kelas : VIII
![]() |
| https://images.app.goo.gl/pQn5FxbRE9wQJtYb9 |
BAB I
MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa
merupakan salah satu bentuk menghargai
dan mengamalkan Pancasila, yaitu sila pertama. Dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara, banyak sekali nilai-nilai Pancasila yang dapat diamalkan. Dengan mempelajari Bab
ini, kalian akan mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa dan bagaimana melaksanakan nilai-nilai Pancasila di lingkungan
sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
A.
Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Para pendiri Negara Republik Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati
Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH
(1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat
dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan
Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan
sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan
yang lima (Pancasila krama). Lebih
lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima
dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a.
Dilarang melakukan
kekerasan,
b.
Dilarang mencuri,
c.
Dilarang berjiwa
dengki,
d.
Dilarang berbohong, dan
e.
Dilarang mabuk/minuman
keras.
Istilah pancasila
dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan
Penvelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut
Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa
bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.
Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu
falsafah bangsa Indonesia. Muhammad
Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti
lima dan sila yang berarti sendi,
atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan
tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945
ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara umum fungsi dan
peranan Pancasila menurut Tap MPR No.
III/MPR2000 tentang
Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi
sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi
bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan
peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1)
Pancasila sebagai Jiwa
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi
agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa
Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa
Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir,
yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2)
Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak
khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita
dengan bangsa yang lain.
3)
Pancasila sebagai
Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi
sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua hukum harus dan
bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila
Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental
(penjabaran dari nilai dasar).
4) Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah bertungsi dan
disepakati melalui siding Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh
sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu
badan yang mewakili suara rakyat.
Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakvat.
5) Pancasila
sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil
dan makmur.
6) Pancasila
sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas
adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan
Pancasila secara murni dan konsekuen.
7) Pancasila
sebagai Moral Pembangunan
Pancasila
dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
B.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
1.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Semua negara di dunia haruslah memiliki
dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan
tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari
negara lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan
bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara.
Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau
disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. Latar belakang
Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa
Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad. Pada tanggal 1 Juni
1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiranng dasar negara apa
yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno
tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini.
“Saja mengerti apakah
jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi
grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk,
Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu weltanschauung di atas mana kita
mendirikan Negara Indonesia itu... Apakah "weltanschauung" kita, djikalau kita hendak
mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri
negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh
para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan
menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga
sebagai dasar falsafah negara (philosofische
Grondslag) dan
ideologi negara (staatidee). Dalam
hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan
secara jelas dalam Pembukáan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi "..maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada..."
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan
mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan
lengkap Sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12
Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam
Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara
sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR Nomor II/MPRI
I978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pencabutan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan
tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Status Ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk Pancasila kategori
Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut,
maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Penmbentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara
serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila
sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh
Darji Darmodihardjo, SH (1995 :8) dinyatakan bahwa “di
antara unsur-unsur
pokok kaidah negara yang fundamental, asas
kerohanian Pancasila adalah
mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum
yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari Negara itu dalam hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang
dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapatb diubah”.
Dari pernyataan
di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah
sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
C.
Menyadari
Pentingnya Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara
1.
Nilai-Nilai
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau
karakteristik tersendiri yang berbeda dari ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau
karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan
Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh
karenanya, sebagai manusia yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang
diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan
segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan
budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang
sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga
negara yang dijamin oleh Negara.
3.
Persatuan
Indonesia
Merupakan perwujudan dari paham
kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku
bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah
oleh sebab apa pun.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di
Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
5.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara yang
hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Semuanya sila dari Pancasila tidak dapat
dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan
yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila
merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu
sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia
sejak kemerdekaan diproklamasikan tanggal
17 Agustus 1945 hingga sekarang ini telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah
final karena mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila
diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Kita sebagai warga negara harus
menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam
berbagai aspek kehidupan. Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila adalah dengan
mempertahankan Pancasila. Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian
bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak
menguban, mengnapus, dan mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar negara
lain.
Mempertahankan Pancasila berarti
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada
yang ingin mengganti Pancasila, berarti mengancam keberadaan negara Indonesia. Jika
dasar negara digantı, runtuhlah bangunan negara Indonesia. Oleh karena itu,
mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
rakyat Indonesia. Upaya
melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan
Pancasila, seperti berikut.
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
- Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab.
- Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama
penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan keper cayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
- Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
- Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
- Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani
membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan
Indonesia
- Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa.
- Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
- Mengembangkan
persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
- Didalam musyawarah,
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
- Memberikan
kepercayaan kepada wakl-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan perbuatan
yang iunur yang mencerminkan sikap dan suasar kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
c.
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak orang
lain.
e.
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.
Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
g.
Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.
Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.
Suka bekerja keras.
j.
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
k.
Melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Butir-butir nilai Pancasila di atas
dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian,
mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila
oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.
Rangkuman
1.
Kata
Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami
dalam mempelajari materi pada bab ini,
yaitu Pancasila, Perumusan Pancasila, Penetapan Pancasila, Kedudukan Pancasila, Fungsi
Pancasila, Dasar Negara, Pandangan Hidup, Sila-Sila Pancasila, Nilai
Pancasila.
2.
Intisari
Materi
- Istilah
pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata panca (lima) dan sila
(sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang
lima (Pancasila krama).
- Pancasila
berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan
negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
- Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “...maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada…”
- Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik dari segi sikap
maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh
nilai-nilai luhur Pancasila.
- Semua
sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah,
karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling
berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang
bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak
dapat dibagi-bagi atau diperas.
- Upaya
mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai
Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari
di manapun berada.

Komentar
Posting Komentar