Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan yang
diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai
berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat setiap warga
negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar,
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan
perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Secara historis, UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat
pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat)
kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi
dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan
dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai
berikut.
a.
Usul perubahan
pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan
disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
b.
Sidang MPR untuk
mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c. Putusan untuk
mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d.
Khusus mengenai
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Perlu
iuga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.
a.
Tidak mengubah
Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Mempertegas
Sistem pemerintahan presidensial.
d.
Penjelasan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif
(hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
e. Melakukan perubahan
dengan cara adendum, artinya
menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan
bersifat adendum untuk kepentingan
bukti sejarah.
Komentar
Posting Komentar